FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA PERNIKAHAN USIA ANAK DI KABUPATEN PANGKEP
Abstract
Tulisan ini mengelaborasi tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Pangkep. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif yaitu dengan mengelola data primer yang bersumber dari beberapa Kantor urusan Agama Kabupaten Pangkep. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya pernikahan usia Anak di Kabupaten Pangkep tidak terlepas dari beberapa hal berikut ini yaitu faktor ekonomi faktor ini paling banyak ditemui di lokasi penelitian selain dari faktor ekonomi ada beberapa faktor seperti faktor pendidikan yang rendah ini sangat berpengaruh pada kasus Pernikahan Usia Anak kemudian faktor dorongan orang tua dalam hal ini perjodohan dan faktor diskriminasi gender ini cenderung melemahkan kaum perempuan sehingga perempuan hanya dijadikan pemuas nafsu seksual semata dan dianggap pelayan bagi kaum laki-laki saja, serta faktor adat istiadat faktor ini yang berkembang dimasyarakat akan pengaruh paham leluhur yang mangharuskan anaknya menikah ketika sudah ada tiga pemudah datang melamar maka yang ketiga harus diterimah karena takut tidak akan adalagi yang datang dan ini memang terbukti bahwa ketika sudah cukup tiga laki-laki datang melamar maka sulit ada laki-laki yang keempat untuk datang melamar lagi.
References
Abidin, Slamet dan Aminuddin, Fiqh Munakahat 1 Cet.I; Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Azwar, Saifuddin Metode Penelitian Cet. XI; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Arikunto Suharsimi, Manejemen Penelitian Cet.IV; Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Bungin, Burhan Analisis Data Kualitatif : Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Model Aplikasi Cet.III; Jakarta: Rajawali Press, 2009.
M. Dlori, Mohammad, Jeratan Nikah Dini Wabah Pergaulan Jogjakarta: Media Abadi, 2005.
Kompilasi Hukum Islam, UU RI No.1 Tahun 1974 tentang Pernikahan BAB II Syarat Syarat Pernikahan pasal 6 ayat 2 Permata Press, Kementrian Agama RI, Al-Qur’an Tajwid Kode Transliterasi Perkata Terjemah Perkata, Kota Bekasi: Cipta Bagus Segara, 2013.
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif Cet. XXVII; Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.
S. Nasution, Metode Naturalistik Kualitatif Cet. I; Bandung: Tarsito, 1996.
Nasution, Khoiruddin Pengantar dan Pemikiran hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia Yogyakarta :Academia Tassafa, 2010.
Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Persetujuan Dispensasi Usia Nikah Republik Indonesia Undang Undang Pernikahandi Indonesia di Lengkapi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Surabaya:ARKOLA.
Saripuddin, Peradilan Agama di Indonesia Cet.I; Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2014.
Shomad, Abd Hukum Islam Penormaan prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia Cet.I; Jakarta: Kencana, 2010.
Sudarsono, Hukum Pernikahan Nasional Jakarta Rineka Cipta
Sugiyono, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D Cet.XI; Bandung: Alfabeta, 2010.
Sudaryono,Metodologi Penelitian Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.
Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia Bandung: Alfabeta, 2008.
Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Pernikahan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2011.
Yusuf ,A. Muri Metode Penelitian, Kuantitatif,Kualitatif & Penelitian Gabungan Cet.4; Jakarta: Kencana, 2017.
Sumber Internet
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=120:pernikahan-dini-dalam-perspektif-agama-dan-negara&catid=2:Islam-kontemporer&Itemid=57.di unduh pada tanggal 9 desember 2017.
Liputan6.com, Jakarta , kamis 12/11/2015.
Sumber Wawancara
Pattola M (52 Tahun), Staf Administrasi Kepenghuluan KUA Kec. Tondong Tallasa.
Rusli Muh. (50 Tahun), Penyuluh Fungsional Islam KUA Kec. Tondong Tallasa.
Nurhazanah (41 Tahun), Penyuluh Fungsional Islam KUA Kec. Bungoro.
Halik, H. Hasbuddin (52 Tahun), Penyuluh Fungsional Islam KUA Kec. Pangkajene.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).