EFEKTIVITAS PERAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR DALAM PELESTARIAN CAGAR BUDAYA (TELAAH SIYASAH SYAR’IYYAH)
Abstrak
Cagar budaya merupakan warisan budaya bangsa yang seharusnya dilestarikan eksistensinya. Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan kebijakan sebagai upaya untuk melestarikan cagar budaya yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas peran Pemerintah Kota Makassar dalam melestarikan cagar budaya dengan menggunakan pisau analisis siyasah syar’iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan sumber data berupa data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelestarian cagar budaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kebudayaan Kota Makassar sudah cukup efektif dengan melihat beberapa indikator efektivitas kinerja yang dalam Islam dikenal dengan istilah al-Fauz. Efektivitas peran pemerintah tersebut merupakan salah satu unsur dari prinsip good governance atau pemerintahan yang baik yang sejalan dengan prinsip-prinsip siyasah syar’iyyah.
Referensi
Jurnal
Amir, Rahma. “Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam.” al-Qadau: Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (2019).
Amalia, Andi Husnul dan Patimah. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Budaya Mappacci di Kalangan Masyarakat Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.” Qadauna: Jurnal Mahasiswa Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2021).
Awaliah, Ummu, dkk., “Political Configuration and Legal Products in Indonesia in Terms of Islamic Constitutional Law.” al-Risalah 21, no. 1 (2021).
Irdayanti dan Ade Darmawan Basri. “Penyelesaian Sengketa Masyarakat Adat Karampuang Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata.” Aldev: Alauddin Law Development Journal 3, no. 1 (2021).
Ishak, Nurfaika dkk. “Bureaucratic and Political Collaboration Towards a Good Governance System”, Jurnal BESTUUR 8, no. 1 (2020).
Jafar, Usman. “Negara dan Fungsinya Telaah Atas Pemikiran Politik.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 4, no. 1 (2015).
Jafar, Usman. “Kekuasaan Dalam Tradisi Pemikiran Politik Islam Refleksi Atas Pemikiran Politik Islam.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).
Jayadi, Ahkam. “Membuka Tabir Kesadaran Hukum.” Jurisprudenti 4, no. 2 (2017).
Maloko, M. Thahir. “Etika Politik Dalam Islam.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 1, no. 2 (2013).
Monika, Ika, dkk. “Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian kesenian Tradisional di Kota Makassar.” Jurnal Ilmu Pemerintahan 4, no. 2 (2011).
Muhammadong. “Implementasi Hukum Islam Dalam Mewujudkan Sistem Pelayanan Publik Pada Ombudsman Makassar.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 3, no. 1 (2014).
Bahar, Nadya Oktaviani dan St. Nurjannah. “Eksistensi A’tunu Panroli Dalam Pembuktian Hukum Adat Di Tana Toa Kajang Kabupaten Bulukumba.” Aldev: Alauddin Law Development Journal 3, no. 1 (2021).
Rahmatiah HL. “Efektivitas Penerapan Pengendalian dan Pengawasan Miras di Makassar.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 2 (2012).
Samin, Sabri. “Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 3, no. 1 (2014).
Shodiq, Subhan. “Penanganan Covid-19 Dalam Pendekatan Kaidah Fikih dan Ushul Fikih.” Jurnal Hukum dan Politik Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah 5, no. 2 (2020).
Supardin. “Faktor Sosial Budaya dan Aturan Perundang-undangan Pada Produk Pemikiran Hukum Islam.” al-Qadau: Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (2014).
Syamsuddin, Darussalam. “Transformasi Hukum Islam di Indonesia.” al-Qadau: Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2015).
Umar, Kusnadi dan patawari patawari. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020.” PETITUM 9, no. 1 (2021). https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.1007
Buku
Darmawati H. Ushul Fiqh. Makassar: Prenadamedia Group, 2019.
Fatmawati. Fikih Siyasah. Makassar: Pustaka Almaida, 2015.
Hamka. Tafsir al-Azhar. Jakarta: Pustaka Pandimas, 2004.
Iqbal, Muhammad. Fikih Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Radar Jaya Pratama, 2001.
Muhammadong. Good Governance Dalam Perspektif Hukum Islam. Makassar: Edukasi Mitra Grafika, 2017.
Qardhawi, Yusuf. Fikih Taysir Metode Praktis Mempelajari Fikih. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2011.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah Pesan Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Tafsir al-Maraghi, Terj. Anwar Rasyidi. Semarang: Toha Putra, 1986.
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pemerintah Kota Makassar, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Wawancara
Syaifuddin, Pamong Budaya Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan Kota Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 10 Juni 2021.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##