PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN KECANDUAN GAME ONLINE

Studi Kasus di Kota Makassar

  • Saeful Arianto Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Sabri Samin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Dea Larissa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Game Online, Kecanduan, Perlindungan Anak, Teknologi Informasi

Abstrak

Anak merupakan bagian integral dari generasi muda dan potensi sumber daya manusia bangsa di masa mendatang. Usaha pembinaan dan perlindungan bagi anak menjadi tanggung jawab bersama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, dan mental. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara regulatif, Pemerintah Kota Makassar telah memiliki peraturan yang terkait dengan perlindungan anak, yaitu Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, tetapi secara teknis, beleid tersebut belum mengatur mengenai perlindungan terhadap anak dari kecanduan game online. Upaya perlindungan terhadap anak dari pengaruh negatif game online tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi peran dan komitmen keluarga dan lingkungan juga menjadi faktor penentu, apalagi kehadiran game online bertalian dengan teknologi informasi yang telah menjadi kebutuhan primer.

Referensi

Jurnal

Anis, Muhammad. “Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan Menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar).” Jurnal al-Qadau 5, no. 1 (2018).

Anis, Muhammad. “Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual di Kota Makassar.” El-Iqtishady 1, no. 2 (2019).

Fatimah dan Subehan Khalik. “Hak Konstitusional Fakir Miskin Terhadap Pemerintah Di Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2019).

Gupta, Indra Bayu Candra dan Heru Supriyono. “Sistem Informasi Toko Akun Game Online Dengan Fitur Customer Relationship Management (Crm).” Insypro 4, no. 1 (2019).

Jufri, Andi Takdir. “Terjadinya Pencurian yang Dilakukan Oleh Anak di Kota Palopo.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 2 (2016).

Kanang, Abdul Rahman. “Perspektif Perlindungan Anak di Indonesia.” al Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 18, no. 1 (2018).

Khaidir, A. Muh. Nur, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Menjadi Kurir Narkoba.” Alauddin Law Develompent (ALDEV) 1, no. 1 (2019).

Lestari, Aryati Oktoria dan Hisbullah. “Perlindungan Terhadap Anak di Pesantren Al-Ikhlas Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 3 (2020).

Mahka, Muh. Fachrur Razy, dkk. “Eksistensi Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Gowa (Perspektif Hifz Al-Nafs). Jurnal al-Qaḍāu 7, no. 2 (2020).

Risandi, Muh. Risal dan Muhammad Sabir Maidin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Akibat Perceraian Orang Tua di Kabupaten Pangkep: Studi Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Shautuna 2, no. 1 (2021).

Sallatu, Awaluddin. “Efektivitas Pemenuhan Hak Anak Setelah Perceraian (Studi Kasus di Kota Makassar).” El-Iqtishady 1, no. 2 (2019).

Sunardi, Khusnul Khatimah dan Adriana Mustafa. “Aksesibilitas Anak Penyandang Disabilitas dalam Mengakses Pendidikan Formal di Kabupaten Gowa.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020).

Wardana, Andi Mahfud Arya, dkk. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, dan Tipu Muslihat Terhadap Anak (Studi Putusan No.74/Pid.Sus/2018/PN.Mrs).” Alauddin Law Develompent (ALDEV) 1, no. 2 (2019).

Buku

al-Fauzan, Abdul Aziz. Fikih Sosial Tuntunan dan Etika Hidup Bermasyarakat. Jakarta: Qisthi Press, 2007.

Daud, Ma’mur. Terjemahan Hadis Shahih Muslim. Jakarta: Fa. Widjaya, 1986.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Suhada, Idad. Psikologi Perkembangan Anak Usia Dini (Raudhatul Athfal). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2016.

Sutedjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.

Website

Hasanah, Sovia. Kedudukan Fatwa MUI Dalam Hukum Indonesia, diakses 14 November 2021. https://www.hukumonline.com

Nasruddin, Muh. Anak-Anak di Makassar Kerap Kecanduan Game Online, Ini Upayanya, diakses 14 November 2021 https://makassar.terkini.id

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wawancara

Muslimin, Ketua UPTD PPA Kota Makassar, wawancara, Makassar, 4 Oktober 2021.

Putra, Ian Dwi, Anak Korban Kecanduan Game Online, wawancara, Makassar, tanggal 5 Oktober 2021.

Rafik, Muhammad, Anak Korban Kecanduan Game Online, wawancara, Makassar, tanggal 5 Oktober 2021.

Ruslan, Andi, Orang Tua Anak Kecanduan Game Online, wawancara, Makassar, tanggal 5 Oktober 2021.

Zakieb, Zahran, Anak Korban Kecanduan Game Online, wawancara, Makassar, tanggal 5 Oktober 2021.

Diterbitkan
2022-09-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 239 times