PERLINDUNGAN HUKUM KAWASAN HUTAN ADAT DI AMMA TOA KABUPATEN BULUKUMBA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

  • Sulfiana dwi Putri Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Hisbullah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Ashabul Kahfi Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hutan Adat, Siyasah Dusturiyah

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, bentuk perlindungan hukum kawasan hutan Adat Ammatoa di Kabupaten Bulukumba perspektif siyasah dusturiyah, wujud perlindungan hukum kawasan hutan Adat Ammatoa di Kabupaten Bulukumba, dampak kerusakan hutan bagi masyarakat kawasan hutan Adat Amma Toa di Kabupaten Bulukumba. Hasil dari penelitian ini adalah, Pemerintah telah membuatkan aturan bagi masyarakat hukum adat dibentuk dengan Peraturan Daerah mengenai status keberadaan masyarakat adat utamanya mengenai hutan adat, wujud perlindungan Kawasan hutan adat Amma Toa sangat mempercayai dengan tradisi adat oleh leluhurnya masyarakat tidak memberanikan diri melanggar peraturan yang telah ada sejak dulu, Dampak yang merusak kawasan hutan adat Amma Toa sangat berpengaruh terhadap masyarakatnya, karena hak masyarakat adat Amma Toa untuk memanfaatkan sumber daya air di wilayah adat Amma Toa. Namun dalam prespektif siyasah dusturiyah jika dikaitkan dengan kompleksitas permasalahan yang diteliti yaitu tentang perlindungan hukum kawasan hutan adat Amma Toa ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam membahas bahwa hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam yang tak  ternilai harganya wajib disyukuri, keberadaan hutan sebagai karunia dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus dilindungi dan dimanfaatkan, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa

Referensi

Jurnal

Agung Wibowo. “ Asal Usul Kebijakan Pencadangan Hutan Adat di Indonesia.” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 2, no. 8 (2019).

Agus Setiawan dan Sabri Samin. “Pendirian Bangunan di Bantaran Sungai Jene’berang.” Siyasatuna 1, no. 2 (2020).

Andi Firda dan Kurniati. “Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna 3, no. 1 (2022).

Asriana dan Usman Jafar. “Telaah Hukum Tata negara Islam Atas Peraturan Daerah Bernuansa Agama (Syariah).” Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Gultom, Angga Wibowo. “Pelatihan Kewirausahaan Pembuatan Izin Usaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Bagi UMKM di Sumatera-Selatan.” Dharma Raflesia: Jurnal Ilmiah Pengembangan dan Penerapan IPTEKS 18, no. 2 (2020).

Haris Munandar dan Adriana Mustafa. “Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Dalam Meminimalisasi Tindakan A’massa.” Siyasatuna 2, no. 2 (2021).

Kurniati. “Perkembangan Sosial Politik dalam Tatanan Pembentukan Hukum Islam.” Siyasatuna: AL-FIKR 17, no. 1 (2013).

Muh. Khaerul dkk. “Sistem Berperkara Melalui E-Court di Pengadilan Negeri Sungguminasa Perspektif Siyasa Dusturiyah.” Siyasatuna 3, no. 2 (2022).

Nata Haryanto dan Abdul Wahid Hadadde. “Penggelolaan Badan Usaha Milik Desa Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Tata Negara Islam.” Siyasatuna 2, no. 1 (2021)

Nurwahidah dan Asni. “Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Melalui Peraturan Daerah Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna 3, no. 2 (2022)

Sahrul Gunawan, dkk.. "Analisis Hukum Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Terhadap Hutan Adat di Kabupaten Bulukumba", Indonesia Journal Of Legality Of law 5, no. 1 (2022).

Saiful, dkk, “Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Pengelolaan Dana Desa Bumi Pajo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.” Siyasatuna 3, no. 3 (2021).

Sariana Asri dan Sabri Samin. “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Di Kecamatan Kajang.” Siyasatuna 1, no 3 (2020).

Sitti Hardianti dan Dea Larissa. “Efektivitas Peran Pemerintah Kota Makassar Dalam Pelestarian Cagar Budaya (Telaah Siyasah Syar’iyyah).” Siyasatuna 3, no. 1 (2022).

Sri Wahyini Syam dan Kurniati. “Pelanggaran HAM Aparat Sipir Terhadap Warga Binaan di Lapas kelas 1 Makassar.” Siyasatuna 2, no 1 (2021).

Buku

Darwis Ranidar. Peranan Pendidikan dan Lingkungan dalam Pelaksanaan Hukum Waris Adat Minangkabau pada Masyarakat Perantauannya di Kota (Bandung 2003).

Djazuli, H.A. Fiqh Implementasi Kemashlahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syari’ah. (Jakarta: Kencana. 2004).

Jonaedi Efendy dan Johnny Ibraham. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. (Jakarta: Kencana, 2016).

Wawancara

Zulkarnain, Kepala Desa Tana Toa, Wawancara, Tana Toa, 07 April 2023.

Ismail, Juru Bicara Ammatoa, Wawancara, Tana Toa, 07 April 2023.

Putoganing, Masyarakat Adat, Wawancara, Tana Toa, 07 April 2023.

Nurhaedah, Masyarakat Adat, Wawancara, Tana Toa, 07 April 2023.

Diterbitkan
2024-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 57 times