PELANGGARAN ETIKA RANGKAP JABATAN NOTARIS DI MAKASSAR PERSPEKTIF SIYASAH JINAYAH

  • Haisyah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Hisbullah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Pelanggaran Etika, Rangkap Jabatan Notaris, Makassar, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Pelanggaran etika rangkap jabatan notaris merupakan suatu polemic yang banyak menimbulkan perdebatan diberbagai kalangan dan kerap menjadi perbincangan hangat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran etika rangkap jabatan notaris di Makassar ditinjau dengan perspektif siyasah jinayah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (field research), sumber data berupa data primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dalam menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan pendekatan Teologi Normatif (syar’i) dan pendekatan Yuridis Empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, setelah melalui penelitian tidak ditemukan adanya pelanggaran rangkap jabatan Notaris di Makassar. Adapun bentuk rangkap jabatan Notaris di Makassar pada umumnya menjabat sebagai Dosen dan PPAT. Namun, jabatan tersebut bukan kategori larangan rangkap jabatan yang terdapat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Kedua, Tidak adanya penemuan rangkap jabatan Notaris di Makassar, maka selama ini tidak ada penjatuhan sanksi bagi Notaris yang merangkap jabatan. Sanksi-sanksi terhadap pelanggaran rangkap jabatan Notaris berupa sanksi berat yaitu berujung pada pemberhentian tidak hormat bersamaan dengan pencabutan surat SK oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan berdasar pada prosedur penegakkan sanksi bagi Notaris yang melakukan pelanggaran etika rangkap jabatan. Berbeda halnya dengan sanksi pelanggaran rangkap jabatan Notaris dalam Islam, berupa kemurkaan Allah kepadanya. Sebab Notaris yang melakukan pelanggaran sama halnya dengan pengingkarannya terhadap sumpah jabatan.

Referensi

Jurnal

Almuslimah, Alididatussadiyah dkk. ‘’Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Pelanggaran Etika Rangkap Jabatan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah’’, Junal Hukum 12 No. 2 (2021).

Pihang, Herdy Laban Nariwo dkk. ‘’Peran Majelis Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Persetujuan Kepada Penegak Hukum Ketika Memeriksa Notaris Yang diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Pidana Saat Menjalankan Jabatannya Sebagai Notaris.’’ Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (2016).

Trisnomurti, Ria dan I Gusti Bagus Suryawan. Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Daerah Dalam Menyelenggarakan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penjatuhan Sanksi Terhadap Notaris. Jurnal Notariil 2, No. 2 (2017).

Turangan, Maureen . “Tanggungjawab Hukum Pejabat Notaris terhadap Akta yang diterbitkan”. Jurnal Lex Privatum 3, No. 3 (2015), h. 99.

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

An-Naraqi, Muhammad Mahdi bin Abi Dzar. Pengimpunan Kebahagiaan (Jami’ as-Sadat), (Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2023), h. 119.

Chrisjanto, Edy. Etika Itu Keren Membudayakan Etika dalam Profesi (Yogyakarta: CV Andi Offset, 2021), h. 69.

Fuady, Munir. Profesi Mulia: Erika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.

RI, Kementerian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahanya. Bandung: Cordoba Internasional-Indonesia, 2016.

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), h. 43.

Sesung, Rusdianti dkk. Hukum dan Politik Hukum Jabatan Notaris, Jawa Timur: R.A.De.Rozarie, 2017.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Sutrisno dan Wiwin Yulianingsi. Etika Profesi Hukum, Yogyakarta: Cv Andi Offset, 2016.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Contoh:

Almuslimah, Alidatussadiyah, Peranan Majelis Pengawas Daerah Dalam Penyelesaian Pelanggaran Etika Rangkap Jabatan Notaris, Tesis: Program Studi Kenotariatan Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI Jakarta, Jakarta, 2019.

Peraturan

Republik Indonesia, 1992 tentang Keputusan Mendikbud Nomor: 17/KEP/0/1992 tentang Kurikulum Nasional Bidang Hukum, Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dalam Undang-Undang Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi Notaris.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam Undang-Undang Kepegawaian dan Aparatur Negara.

Wawancara

Anna, Irma Sri, Notaris Makassar, wawancara, Makassar, 3 November 2023.

Ardi, Notaris Makassar, wawancara, Makassar, 13 November 2023.

Marilang, Tim Anggota Majelis Pengawas Daerah Makassar (Akademisi), wawancara, Makassar, 30 Oktober 2023.

Ridwan, Saleh, Tim Anggota Majelis Pengawas Daerah Makassar (Akademisi), wawancara, Makassar, 30 Oktober 2023.

Syamsuddin, Rahman, Ketua Majelis Pengawas Daerah Makassar (Akademisi), wawancara, Makassar, 30 Oktober 2023.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 7 times