EFEKTIVITAS PELAYANAN PUBLIK MENGENAI PERSIDANGAN TELEKONFERENSI DI RUMAH TAHANAN KELAS 1 MAKASSAR

(Perspektif Hukum Islam)

  • Sartika Dewi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Indonesia
    (ID)
  • Hisbullah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Persidangan Telekonferensi, Hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk Efektivitas Pelayanan Publik Mengenai Persidangan Telekonferensi Di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar Perspektif Hukum Islam. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan  pendekatan normatif syar`i dan pendekatan yuridis empiris. Adapun metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan persidangan telekonferensi dilaksanakan berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung dengan Nomor: 379/DJU/PS.00/03/2020 yang bertujuan sebagai petunjuk dalam pelaksanaan proses persidangan perkara pidana secara telekonferensi di masa pandemi covid-19. Adapun prosedur atau tahapan pelaksanaan persidangan perkara pidana secara telekonferensi di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar yaitu penjadwalan persidangan, persiapan fasilitas saranan dan prasarana, pemberitahuan kepada pihak terkait, pengawalan tahanan dan pelaksanaan persidangan. (2) Pelayanan publik mengenai persidangan telekonferensi di rumah tahanan kelas 1 makassar belum efektif karena pada realitasnya, pelayanan publik terkait persidangan telekonferensi belum mencerminkan implementasi asas dan prinsip pelayanan publik. Dalam hal ini, beberapa asas dan prinsip pelayanan publik yang belum relevan dapat ditemukan dalam prinsip aksesibilitas, keterbukaan dan transparansi, efisiensi dan efektivitas serta keamanan da privasi terdakwa. (3) Pelayanan publik dalam persidangan telekonferensi dianjurkan  dalam islam sebagai  bentuk pemberian bantuan  dan memberi kemudahan kepada penerima pelayanan dalam hal ini tahanan dan narapidana yang melakukan persidangan telekonferensi baik dalam pelaksanaan persidangan telekonferensi maupun dalam penerapan asas dan prinsip pelayanan publik yang relevan. Sebagaimana memberi bantuan dan kemudahan merupakan hal yang dianjurkan (sunnah) bagi umat islam serta mendapatkan ganjaran pahala dari Allah swt.

Referensi

JURNAL

A. Hastriana, Kurniati, dan Rahmiati. Polemics of Power in Islamic Law Perspective. Al-Risalah, Vol. 20, No. 2, (November, 2020).

Muharis, Abdul, Umar Kusnadi, And Ilham Laman. “Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Sinjai.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, No. 3 (202i).

Aprizal, Anjas, And Sabri Samin. “Aksesibilitas Transportasi Umum Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Makassar (Telaah Perda Nomor 6 Tahun 20i3).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, No. 2 (202i).

Jannah, Jamila Mifthahul, And Halimah Basri. “Kemampuan Pemerintah Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, No. 2 (2020).

Kurniati. “Perempuan Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Diskursus Ham Dalam Karya Nawal Sa’dawi.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 8. No. 1 (2019).

Umar, Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’ Dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara,” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum 2, No. I Juni (2020).

Megawati, Megawati, And Rahmiati Rahmiati. “Efektifitas Pelayanan Terpadu Dalam Perizinan Mendirikan Bangunan Guna Mewujudkan Kualitas Pelayanan Publik Di Kabupaten Sinjai (Perspektif Hukum Tata Negara Islam).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 1. No. 1 (2019).

Mutmainna, And Sabri Samin. “Peran Ptsp Di Pengadilan Negeri Takalar Dalam Mewujudkan Pelayanan Yang Sederhana, Cepat, Dan Murah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, No. 1 (2021).

Amir, Nur Meilinda, And Muhammad Sabir. “Penerapan E-Court Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 3. No. 3 (2022).

Rahmaniar, Rahmaniar, And Lomba Sultan. “Penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Terhadap Masyarakat Kurang Mampu Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2. No. 3 (2021).

Wardana, Rahmat, And Abdul Syatar. “Pembinaan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar Terhadap.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, No. 3 (2022).

Ramlia, Ramlia, And Darussalam Syamsuddin. “Pelayanan Publik Pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene Perspektif Siyasah Syar’iyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2. No. 1 (2021).

Fatwah, Siti, And Kusnadi Umar. “Penerapan Sistem E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 1. No. 3 (2020).

Hardianti, Sitti, Dkk. “Efektivitas Peran Pemerintah Kota Makassar Dalam Pelestarian Cagar Budaya (Telaah Siyasah Syar’iyyah).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 3, No. 1 (Januari 2022).

Iswanto, Wahyu. “Persidangan Pidan Secara Online, Respon Cepat Menghadapi Pandemi Covid-19.” Jurnal Selisik 6. No. 1 (2020).

BUKU

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Cet. IV; Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Hidayat, Farhan. Pemasyarakatan Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Masyarakat. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Sujatno, Adi. Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2004.

Sinambela, Lijan Poltak, Dkk. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Pt. Bumi Aksara, 2006.

Rahmadana, Muhammad Fitri. Pelayanan Publik. Yayasan Kita Menulis, 2020.

UNDANG-UNDANG

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Mahkamah Agung RI, Kejaksanaan RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Persidangan Melaluui Telekonferensi No. No. 402/Dju/Hm.01.1/4/2020, No. Kep-17/E/Ejp/04/2020, No. Pas-08.Hh.05.05 Tahun 2020.

WAWANCARA

Satrya, Angga. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Kelas I Makassar, Wawancara I9 Juni 2023.

Fauzi, Muhammad. Pengawal Tahanan Dari Kejaksaan Di Rumah Tahanan Kelas I Makassar, Wawancara I9 Juni 2023.

Ilham, Muhammad. Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana) Rumah Tahanan Kelas I Makassar, Wawancara I9 Juni 2023

Zaki, Warga Binaan Pemasyarakatan (Tahanan) Rumah Tahanan Kelas I Makassar, Wawancara I9 Juni 2023.

WEBSITE

Mantovani, Reda. Menelisik Landasan Hukum Persidangan Perkara Pidana Secara Daring. Diakses 7 Desember 2022, www.Hukumonline.Com.

Diterbitkan
2025-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 8 times