EKSISTENSI AMMATOA DALAM PEMERINTAHAN DESA TANAH TOWA KABUPATEN BULUKUMBA

  • Muhajir Fakultas Syriah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Hisbullah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Pemerintahan, Ammatoa, Tanah Towa, Bulukumba

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan peran Kepala adat Kajang Ammatoa dengan Kepala Desa dalam pemerintahan desa Tanah Towa di kabupaten Bulukumba. Masalah dalam penelitian ini yaitu adanya perbedaan pandangan dalam masyarakat tentang Letak kekuasaan tertinggi dalam Pemerintahan Desa Tanah Towa antara Kepala Adat dan Kepala Desa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan Normatif empiris. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, kepustakaan serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi Ammatoa dalam pemerintahan desa Tanah Towa Kabupaten Bulukumba jika di bandingkan dengan kepala desa, maka kepala adat lebih eksis keberadaannya, karena sampai sekarang masih memegang teguh yang namanya Pasang Ri Kajang yang salah satunya mereka ingin kawasan tersebut tidak berkontaminasi dengan  budaya luar. Ammatoa berperan dalam mengelolah masyarakat adat sebagai sesepuh bagi seluruh masyarakat adat Kajang Ammatoa. Sedangkan kepala desa lebih condong kawasan luar adat karena adanya peraturan adat atau Pasang Ri Kajang (undang-undang) yang berlaku.

Referensi

Jurnal

Asri, Sariana dan Sabri samin. “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Di Kecamatan Kajang.” Siyasatuna 1, no. 3, (2020).

Asriana dan Usman Jafar. “Telaah Hukum Tata Negara Islam atas Peraturan Bernuansah Agama (Syariah).” Siyasatuna 2, no. 1, (2021).

Aswin dan Marilang. “Pelaksanaan peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 di Kabupaten Majene Perspektif Hukum islam.” Siyasatuna 1, no. 1, (2020).

Fathullah, Andi Irham dan Alimuddin. “Tanggung Jawab Pemerintah Desa dalam Mewujudkan Akuntabilitas Pemerintahan.” Siyasahtuna, vol. 4, no. 1 (2023).

Hamudy, Moh. Iham. “Perselingkuhan Politik Ammatoa.” Jurnal Unisia, XXXI, no. 70 (2008).

Hamzah. “Konflik dan Ketegangan dalam Hukum Islam.” al-daulah, vol. 4, no. 2, (2015).

Harun, Hayono dan Subehan Khalik. “Peran Tokoh Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa Bontoala Kabupaten Gowa.” Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Haryadi dan Nila Sasrawati. “Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Takalar (Perspektif Siyasah Syar’iyyah).”, Siyasatuna 1, no. 2, (2020).

Hijjang, Pawennari. “Pasang dan Kepemimpinan Ammatoa.” Jurnal Antropologi Indonesia, vol. 29, no. 3 Universitas Hasanuddin (2005).

Jayadi, Ahkam. “Membuka Tabir Kesadaran Hukum.” Jurisprudentie 4, no. 2, (2017).

Kamaruddin dan Usman Jafar. “Tata Kelola Pemerintahan Desa Lampoko Kecamatan Campalagian Kbupaten Polewali Mandar Perspektif Siyasah Syariyyah.” Siyasatuna 2, no. 2 (2020).

Muharis, Abdul dan Kusnadi Umar. “Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemelihan Kepala Daerah di Kabupaten Sinjai.” Siyasatuna 2, no 3 (2021).

Munandar, Haris dan Adriana Mustafa. “Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dalam Meminimalisisr Tindakan A’Massa.” Siyasahtuna 2, no. 2, (2021).

Nugraini, Neni dan Hisbullah. “Eksistensi Asas Good Governance Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Perspektif Hukum Tata Negara Islam.” Siyasatuna 2, no. 3, (2021).

Pratama, Surya Mukti, “Posisi Dan Kontribusi Hukum Adat Ketatanegaraan Dalam Hukum Tata Negara Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 3, (2021).

Buku

Bisri, Ilham. Sistem Hukum Indonesia (Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Salim, Pater. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta: Balai Pustaka, 2015.

Republik Indonesia, Undang-undangDasar Negara Tahun 1945.

Skripsi

Ardiansyah. Relasi Kepala Desa dan Kepala Suku Ammatoa dalam Menjalankan Pemerintahan di Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Skripsi: Universitas Muhammadiyah Makassar, Makassar, 2021.

Embas, Ade Rezkiawan. Analisis Sistem Pemerintahan Desa Adat Ammatoa dalam Pelestarian Lingkungan Hidup di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Skripsi: Universitas Hasanuddin Makassar, Makassar, 2017.

Hakiki, Ananda Ilham. Eksistensi Kebijakan Tokoh Adat terhadap Partisipasi Masarakat Pemilu Perspektif Fiqh Siyasah. Skripsi: Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, 2021.

Kamaruddin. Peran Kepemimpinan Adat Ammatoa dalam Melestarikan Tanah Kalompoang (Kegelaran) Suku Adat Kajang Perspektif Hukum Ketatanegaraan Islam. Skripsi: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Gowa, 2018.

Wawancara

Abdul Salam, Mantan Kepala Desa Tanah Towa, Wawancara, Desa Tanah Towa, 14 Januari 2023.

Hatong, Tokoh Agama Desa Tanah Towa, Wawancara, Desa Tanah Towa, 12 Januari 2023.

Ismail, Tokoh Pemuda atau Masyarakat Desa Tanah Towa, Wawancara, Desa Tanah Towa, 12 Januari 2023.

Sala’, Masyarakat Adat kajang Ammatoa, Wawancara, Desa Tanah Towa, 12 Januari 2023.

Zulkrenain, Kepala Desa Tanah Towa/Galla’ Lombok, Wawancara, Desa Tanah Towa, 17 Januari 2023.

Diterbitkan
2024-09-12
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 1 times