Etika Makan dan Minum dalam Pandangan Syariah
Abstract
Aktivitas makan dan minum merupakan hal urgen bagi manusia yang setiap hari dilakukan secara berulang-ulang. Terkait adab makan dan minum merupakan kebiasaan alamiah dalam kehidupan yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia. Hal ini pula telah diatur oleh syariat tentang variasi serta asupan makanan dan minuman, termasuk kebersihan makanan dan minuman serta kebiasaan atau adab makan dan minum dan sebagainya. Atas dasar tersebut, maka praktik makan dan minum mestinya dilakukan secara benar dan sesuai dengan syariat Islam, baik dilakukan sendiri, bersama keluarga ataupun dengan teman atau orang lain. Menjaga kebersihan anggota badan termasuk mencuci tangan sebelum makan atau minum, tidak makan secara berlebih-lebihan hingga kekenyangan, begitu pula tidak makan dan minum sambil berdiri merupakan adab makan dan minum yang telah dikenal dalam ajaran Islam. Meskipun demikian, adab makan dan minum tersebut seringkali terabaikan bahkan terkadang hampir tidak lagi dilakukan. Dari sudut syariat Islam, makan dan minum sebagai kebutuhan manusia adalah perbuatan mubah. Akan tetapi, syariat yang mulia ini tetap memberi aturan atau tata cara sebagaimana lazimnya perkara- perkara lain.
References
Al-Asyhar, Thobieb. Bahaya Makanan Haram bagi kesehatan Jasmani dan Kesucian
Rohani, Jakarta: Al-Mawardi Prima, 2003.
Al-Hafidz, Ahsin W. Fikih Kesehatan. Jakarta: Amzah, 2007.
Arikunto, Suharsimi, Teknik Pengumpulan dan Analisis Data. Makalah yang disajikan pada pelatihan Penelitian UIN Alauddin. Makassar: L.P, 2012.
Ash-Shiddieqy, M. Hasbi, Kriteria Antara Sunnah dan Bid’ah. Jakarta: PT, Bulan Bintang, 1990.
Azis, Abdul, Ensiklopedi Adab Islam Menurut Alquran dan As-Sunnah. Jakarta: PT.
Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2007.
Basith, Abdul. Pola Makan Rasulullah. Jakarta: Niaga Swadaya, 2006.
Basith, Abdul. Pola Makan Rasulullah. Terjemahan M.Abdul Ghaffar dan Iqbal
Haetami, M Yasir Abdul Muthalib. Jakarta: Alfa, 1997.
Departemen Agama RI., Alquran dan Terjemahnya. Jakarta: CV. Darus Sunnah, 2002. Hamersma, Harry, Tokoh-Tokoh Filsafat Hukum Islam Modern. Jakarta: Gramedia, 1992. Hasan, Adnan. Tanggungjawab Ayah Terhadap Anak Laki-Laki. Jakarta: Gema Insani, 1996.
Hashman, Ade. Rahasia Kesehatan Rasulullah; Meneladani Gaya Hidup Sehat Nabi
Muhammad saw. Jakarta: Noura, 2012.
Husain, Agil dan Mustaqim, Asbabul Wurud: Studi Kritis atas Hadis Nabi, Pendekatan
Sosio, Historis, Kontekstual, Cet. I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Bukhari, Shahih Bukhari, Kitab al-Jihad was Sairbab “Siapa yang Berbicara dengan Bahasa
Persia dan Dialeknya”. Juz 4,
Ismail, M.Syuhudi. Cara Praktis mencari Hadis. Cet. I. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Jumaroddin dan Endang Sulistyowati. Pelatihan Metode Pengobatan Islam. Yogyakarta:Diva Press, 2008.
Kusuma, Ira. Diet Ala Rasulullah. Bandung: Qultu m Media, 2009.
Muhammad, http://infimanfaat.com/manfaat-makan-dengan menggunakantangan-dalam- tinjauan-medis. Diakses 20 Juni 2014.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.