PENEGAKAN HUKUM PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL
Abstract
Dari berbagai bentuk penangkapan ikan yang dilakukan oleh para nelayan di perairan Teluk Bone, yang paling menonjol adalah penggunaan bom ikan, yaitu dengan bahan peledak. Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak merupakan tindakan ilegal sehingga membuat aparat penegak hukum, utamanya pihak kepolisian, harus bertindak tegas dengan memburu dan menangkap pelaku pemboman ikan. Untuk mengurangi penangkapan ikan secara ilegal di perairan Teluk Bone, pihak kepolisian melaksanakan patroli secara terus menerus. Namun, upaya memberantas perilaku pemboman ikan terkendala pada terbatasnya personil kepolisian, serta sarana dan prasarana kepolisian.References
Abdulsyani, Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya Bandung, 1987.
Djarwanto, P.S, Pokok-pokok Metode Riset, Liberty Yokyakarta, 1990.
Eva Achjani, Kriminologi Rajawali pres, Jakarta, 2003.
Frans E. Likadja, Hukum Laut dan Undang-undang Perikanan, Ghalia Indonesia, Balai aksara, 1988.
Hadisuproto, P, Kenakalan remaja dan lingkungan Makalah seminar keluarga remaja perkotaan, jakarta 1989.
Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta 2002.
Kartono. K, Patologi Sosial, Rajawali pres, Jakarta 1983.
Radjab, M, Aspek-aspek sosiologis yang mempengaruhi masalah Kejahatan Pencurian di Kota madya Makassar, Skripsi S.1 Fisbud Unhas.
Saherodji, HH, Pokok-pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta, 1980.
Simanjuntak, B. Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Alumni, Bandung, 1977.
Soerdjono , R. Sukanto, Doktrin Kriminologi, Alumni Bandung, 1973.
-------- Kriminologi Suatu pengantar, Ghalia Indonesia, 1981.
Soesilo, R Kriminologi ( Pengetahuan tentang sebab-sebab Kejahatan) Politea Bogor, 1976.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.