ARTIKULASI KESETARAAN JENDER DALAM PENDIDIKAN (Perspektif Islam)
Abstract
Tulisan ini menguraikan tentang artikulasi kesetaraan gender dalam kajian pendidikan Islam. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu metode yang dilakukan dengan cara menggambarkan obyek/tema pokok dalam penelitian. Masalah pokok yang dijawab adalah bagaimana seusungguhnya kesetaraan gender diartikulasikan dalam aspek pendidikan Islam. Hasil penelitian bahwa jender adalah seperangkat sikap, peran, tanggungjawab, fungsi, hak, dan perilaku melekat pada diri laki-laki dan perempuan akibat bentukan budaya atau lingkungan masyarakat tempat manusia itu berada, tumbuh dan dibesarkan. Hal yang tak dapat dipungkiri, bahwa laki-laki dan perempuan satu kemitraan dalam segala hal, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kodrati yang melekat pada diri seseorang, baik laki-laki maupun perempuan. Konsep relasi gender dalam Islam lebih dari sekedar mengatur keadilan gender dalam masyrakat, tetapi secara teologis dan teleologis mengatur pola relasi mikrokosmos (manusia), makrosrosmos (alam), dan Tuhan. Dalam sejarah awal Islam, Istri-istri Nabi saw merupakan tokoh-tokoh yang sangat berperan penting dalam berkembangnya pengajaran Islam. Merekalah yang menjadi pionir berkembangnya ajaran Islam secara pesat. Pendidikan berperspektif gender barulah akan memberikan hasil secara lebih memuaskan, jika dilaksanakan oleh seluruh kalangan masyarakat, mulai dari yang tergabung dalam lembaga pendidikan formal maupun non formal, instansi pemerintah, swasta seperti organisasi profesi, organisasi sosial, organisasi politik, organisasi keagamaan dan lain-lain sampai pada unit yang terkecil yaitu keluarga.Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).