TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL TERHADAP PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH PADA PENGADILAN AGAMA MAROS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum nasional terhadap dispensasi nikah pada Pengadilan Agama Maros. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif lapangan (field research kualitatif) dan pendekatan penelitian yang digunakan; yuridis-empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah data primer yang diambil enam orang Hakim Pengadilan Agama Maros dan data skunder sebanyak tiga orang sebagai pendukung dalam penelitian ini, selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan penulusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukuan melalui empat tahap, yaitu; reduksi data, display data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Perspektif hukum Islam, tidak adanya ketegasan nas dalam perkawinan di bawah umur, namun bukan berarti hukum Islam tidak mengatur lebih lanjut tentang batasan itu. Untuk menjembatani pernikahan di bawah umur ini yang terus berkembang, maka perlu sebuah usaha terus menerus dalam upaya menggali hukum Islam yang disebut dengan ijtihad. Sedangkan dalam hukum nasional mengatur umur ideal untuk menikah yakni 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Pernikahan di bawah umur, merupakan salah satu hak setiap orang dalam menentukan kehidupannya, namun perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebelum menentukan pilihan. Salah satu cara untuk menindak lanjuti pernikahan di bawah umur, Pengadilan Agama bukanlah satu-satunya alat dalam perkara ini karena peran yang lebih utama dalam memperhatikan dan menjaga adalah orang tua, keluarga, masyarakat dan beberapa badan hukum lainnya seperti: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (PPPAI), dan sebagainya. Sehingga tujuan pernikahan untuk mewujudkan sakinah mawaddah warahmah tercapai dengan aman dan tentram.
References
Aidil Abdul Mun’im Abu Abbas. Ketika Menikah Jadi Pilihan. Jakarta: Almahira. 2008.
Al-Hamdani. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani. 1989.
Aminuddin, Slamet. Fiqh Munakahat. Bandung: CV. Pustaka Setia. 1999.
Arikunto, Suharsimi. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta. 2000.
Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Bahan Penyuluhan Hukum Jakarta: Departemen Agama RI. 2001.
Farid, Zainal. Wakil Ketua Pengadilan Agama Maros Provinsi Sulawesi Selatan, Wawancara. 07 November 2018.
Ghazali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group. 2008.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-undangan, Hukum Adat, Hukum Agama Islam. Bandung: CV. Mandar Maju. 2007.
Hanafi, Yusuf. Kontroversi Perkawinan Anak di Bawah Umur. Bandung: Mandar. 2011.
Hasan, Musthofa. Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: Pustaka Setia. 2011.
Hasan, M.Ali. Masail Fiqhiyah al-Haditsah Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1998.
http://gotzlan-ade.blogspot.com/2014/02/perkawinan-dibawah-umur.html, diakses pada Pukul 11.55 WITA 20 September 2018.
http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/4993/jurnal%20quri%20orchid.pdf?sequence=1, di akses pada Pukul 11.00 WITA 20 September 2018.
Irham Riad, Hakim Pengadilan Agama Maros Provinsi Sulawesi Selatan, Wawancara (05 November 2018).
Judiasih, Sonny Dewi. Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama. 2018.
Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Syaamil Qur’an. 2012.
Maloko, M. Tahir, Dinamika Hukum Dalam Perkawinan. Makassar: Alauddin University Press. 2012.
Miftah Faridl, 150 Masalah Nikah Keluarga. Jakarta: Gemainsani. 1999.
Mughniyah, Muhammad Jawad Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Basrie Press.1994.
Muhdlor, Zuhdi. Memahami Hukum Perkawinan: Nikah. Talak. Cerai dan Rujuk Bandung: al-Bayan. 1995.
Mujieb, M. Abdul. Kamus Istilah Fikih. Jakarta: Pustaka Firdaus. 1994.
Mulya, Martina Budiana. Ketua Pengadilan Agama Maros Provinsi Sulawesi Selatan, Wawancara. 31 Oktober 2018.
R. Subekti dan R. Tirtosudibjo, Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (Bw) Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agrarian dan Perkawinan. Jakarta: Pradnya Paramita. 1994.
Ramulyo, Mohd Idris. Hukum Perkawinan Islam Jakarta: Bumi Aksara, 2004.
Republik Indonesia. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentangPerubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ridha, Muh. Arief. Hakim Pengadilan Agama Maros Provinsi Sulawesi Selatan, Wawancara. 05 November 2018.
Ridwan, Muhammad Saleh, Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional Makassar: Alauddin University Press. 2014.
Sâbiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Cet. VI; Bandung: PT. Al -Ma’arif. 2006.
Shihab, M. Quraish. Wawasan al-Qur’an. Bandung: Mizan. 2006.
Shomad, Abd. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syari’ah Dalam Hukum Indonesia Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta. 2005.
Supramono, Gatot. Segi-Segi Hukum Hubungan Luar Nikah. Jakarta: Djambatan. 1998.
Syarifudin, Amir. Hukum Perkawinan di Indonesia Antara Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Pranada Media Group. 2006.
Tatuhey, Rifyal fachri. Hakim Pengadilan Agama Maros Provinsi Sulawesi Selatan, Wawancara. 12 November 2018.
Tim Redaksi Fokusmedia, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang Perkawinan. Bandung: Fokusmedia. 2005.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).