FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB NIKAH SIRI DI SULAWESI BARAT
Abstract
Tulisan ini akan mengungkapkan tentang faktor-faktor terjadinya nikah siri di Sulawesi Barat. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif untuk menggambarkan kondisi faktual dari kecenderungan masyarakat Sulawesi Barat dalam melakukan nikah siri. Penelitian ini dilakukan di Sulawesi Barat yang meliputi tiga Kabupaten kota, yaitu Mamuju, Mejene dan Polman. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative, fenomenologis, filosofis, dan sosiologis. Penelitian ini menggunakan data primer yang diambil dari sumber-sumber utama, yaitu para responden yang terdiri dari pelaku nikah siri, pejabat desa, pejabat KUA, dan pejabat Pengadilan yang berkompeten menjawab penelitian tentang nikah siri. Data sekunder diambil dari sumber-sumber lain, yaitu tulisan-tulisan yang terkait dengan formulasi hukum nikah siri dan buku-buku tentang sosiologi hukum dan filsafat hukum Islam sebagai alat pembedah terhadap penelitian ini. Data dikumpulkan dengan metode wawancara dan observasi dengan instrumen pedoman wawancara. Data diolah dan dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi. Keabsahan data diuji dengan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan baha faktor-faktor terjadinya nikah siri di Sulawesi Barat di kalangan laki-laki adalah karena menganggap buku nikah tidak penting, kurangnya sosialisasi pentingnya pernikahan yang tercatat, memang ingin menikah 2 kali/poligami, suami melakukan pernikahan tanpa izin istrinya, kurangnya perhatian dan pelayanan seks dan menghindari perzinahan. Sementara di kalangan perempuan, alasan mereka melakukan nikah siri antara lain adalah karena kebutuhan batin, tidak mendapatkan kepuasan dari suaminya, mencari laki-laki yang mapan dalam bidang ekonomi, sehingga dapat membiayai hidupnya, adanya jumlah perepuan yang terlalu banyak dibanding laki-laki.
References
Adhim, Muhammad Fauzil, Indahnya Pernikahan Dini Jakarta; Gema Insani Press, 2002.
Ali, Atabik, Kamus Kontemporer Indonesia Arab. terj. Dari judul asli “Kamus al-Ashri Arabi Indonesia, tt: tp:, t.th.
Anshary, M. MK, Hukum Perkawinan di Indonesia; Masalah-Masalah Krusial, Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Departemen Agama, Alquran dan Tarjamahnya Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemahan/Penafsir Alquran, 1971.
Departemen Pendidikan Nasional RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bandung: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Djubaidah, Neng, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam.
Fannaini, Zainuddin bin ‘Abd al-‘Aziz al-Malibari al-, Fat al-Mu‘in, terj. Moch. Anwar dkk, Terjemahan Fathul Mu’in, Juz II Cet. VII; Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2014.
Gazaly, Abd. Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2006.
Halawi, Muhammad ‘Abdul ‘Aziz al-, Fatawa wa Aqdiyah Ami
Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia, Jakarta: Timtanas, 1961.
Ibn Manzur, Abu al-Fadl Muhammad, Lisan al-‘Arab, Jilid. 6, t.t.: Dar al-Ma’arif, t.th.
Jamil, Muhammad Jamal, Korelasi Hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Makassar: Alauddin University Press, 2011.
Jaziri, Abdurrahman al-, al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba‘ah, Jilid. 4, Beirut-Libanon: Dar al-Fikr, 1989
Muammar, Ahsin, Nikah Bahwah Tangan Versi Anak Kampus Jakarta: Qultum Media, 2005.
Nasution, Khairuddin, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Pernikahan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Jakarta-Leiden: INIS, 2002.
Nuh, Abddullah bin dan Umar Bakri, Kamus Arab Indonesia Inggris, Jakarta, Penerbit Mutiara, MCMLXXIV.
Nur, Djaman, Fikih Munakahat, Cet. I; Semarang: Toha Putra, 1993.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Pernikahan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press,1994.
Ramulyo, Idris, Hukum Pernikahan Islam, Suatu Analisis dari UU No. 1 yang 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Bumi Akasara, 2004.
Rasyidi, Lili, Hukum Pernikahan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Cet. I; Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 8.
Sahar, Saidus, Undang-undang Pernikahan dan Masalah Pelaksanan Ditinjau dari Hukum Islam, Bandung: Alumni, 2009.
Shihab, M. Quraish, Perempuan, Jakarta: Lentera hati, 2005.
Yusuf, Mahmud, Hukum Pernikahan dalam Islam, Jakarta: Hadakarya Agung.
Zuhaili, Wahbah al-, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Jilid 7, Beirut: Dar al- Fikr, 1991.
Sumber Wawancara
Abdul Haris Nawami, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binuang. Wawancara; Polewali Mandar, 24 Desember 2017.
Bukhari. Tokoh Agama/ Pengulu Polewali Mandar. Wawancara; 15 Desember 2017.
H. Khalid Rasyid, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Campalagiang. Wawancara; Polewali Mandar, 16 November 2017.HKR. Wawancara, 2017.
Kasman Hamal, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mamuju. Wawancara; Mamuju, 29 November 2017.
M. Sahid, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banggae. Wawancara, Majene, 20 Oktober 2017.
Sabir, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tappalang Barat. Wawancara; Mamuju, 17 November 2017.
Syamsuddin, Anggota DPR Kabupaten Mamuju, Pelaku Nikah Siri. Wawancara; Mamuju, 17 November 2017.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).