STRATEGI KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN TINDAKAN VANDALISME FASILITAS PUBLIK DI KOTA MAKASSAR PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Abstrak
Vandalisme didefinisikan sebagai kegiatan iseng yang tidak bertanggung jawab dari beberapa perilaku yang cenderung negatif. Kebiasaan ini berupa coret-coret tembok atau objek lain yang dapat dibaca oleh umum. Vandalisme merujuk pada tabiat seseorang yang membinasahkan harta benda orang lain. Perilaku ini sudah termasuk kejahatan ringan karena sifatnya merugikan orang lain serta sangat mengganggu kenyamanan umum. Aksi vandalisme di kota Makassar tidak hanya di lakukan di tempat fasilitas umum saja, tetapi juga di tembok-tembok atau pagar milik orang (pribadi). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana strategi kepolisian terhadap pencegahan tindakan vandalisme fasilitas public dikota Makassar perspektif siyasah syar’iyyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif lapangan (field reseasch). Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Aksi vandalisme di kota Makassar seperti grafiti corat-coret ini kerap kali didapati dibeberapa titik seperti, di tembok pembatas jalan, toko-toko, pos lantas, halte, dan jembatan layang. Daerah yang rawan terjadi aksi vandalisme grafiti corat-coret ini adalah beberapa tempat-tempat umum yang ramai dengan masyarakat. Bentuk corat-coret yang dibuat oleh remajapun beragam mulai dari coretan yang sifatnya abstrak berupa garis, simbol, inisial huruf, inisial angka, coretan yang sifatnya berupa gambar mulai dari gambar hewan, anggota tubuh manusia, pemandangan, dan mural, coretan yang berupa sifatnya tulisan, seperti tulisan yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA). Tidak hanya itu biasanya juga terkait dengan ideologi, penghinaan, jargon-jargon yang tidak pantas.
Referensi
Jurnal
Abdullah, Dudung. Konsep Manusia Dalam Al-Qur’an (Telaah Kritis tentang Makna dan Eksistensi) Al-Daulah volume 6, nomor 2 (Desember, 2017).
B. Halimah. “Kepemimpinan Politik Perempuan Dalam Pemikiran Mufassir” Al-Daulah volume 7, nomor 1 (Juni, 2018).
B. Halimah. “Kesaksian Perempuan Dalam Kontrak Keuangan Dalam Kitab-Kitab Tafsir” Al-Daulah volume 7, nomor 2 (Desember, 2018).
Bentar Wiekojatiwana, Ariq dkk, “Analisa Penyebab Vandalisme Pada Pedestrian Pedesaan”, Sinetika, volume 18, nomor 1 (Januari 2021).
Hisbullah. “Peran Iman dalam Etika Profesi Hukum di Indonesia.” Al-Qadau volume 7, nomor 2 (Desember 2020).
Jafar, Usman. “Kekuasaan Dalam Tradisi Pemikiran Politik Islam (Refleksi Atas Pemikiran Politik Islam)” Al-Daulah volume 6, nomor 2 (Desember, 2017).
Kurniati. “Polemic of power in islamic law perspective.” Jurnal Al-Risalah volume 20, nomor 2 (November 2020).
Kurniati. “Sistem Politik Demokrasi Dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci” Al-Daulah volume 7, nomor 2 (Desember, 2018).
Oktapiana, Adelia dan Hamzah Hasan. "Upaya Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Desa Parinding Kabupaten Enrekang Perspektif Siyasah Syar’iyyah." SIYASATUNA volume 3, nomor 1 ( Januari 2022).
Rahmawati, Nanik. “Perilaku Vandalisme Bahan Pustaka Di Upt Perpustakaan Universitas Bengkulu”, Al Maktabah volume 4 no 1 (Juni 2019).
Sastrawaty, Nila. “Hukum Sebagai Integrasi Pertimangan Nilai Keperawanan Dalam Kasus Pekosaan”, Al-Daulah, volume 1, no. 1 (Desember, 2012).
Sohrah. “Konsep Syura dan Gagasan Demokrasi (Telaah Atas Ayat-Ayat Al-Qur’an)” Al-Daulah volume 4, nomor 1 (Juni, 2015).
Wijaya, Abdi. "Sejarah Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia (Sistem Ketatanegaraan di Indonesia)." Al-Daulah volume 7, nomor 2 (November, 2018).
Buku
Doyle Paul Johnson, Doyle. Teori Sosiologi Klasikdan Modern. (Jakarta: PT.Gramedia, 1994).
Hasan, Mustofa dan Beni Ahmad Saebani. Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah. (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013).
Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. (Makassar: Alauddin University Press, 2012).
Wawancara
Syahrizal, Mohd, Anggota SPKT Polrestabes Makassar, wawancara, Makassar, 3 Oktober 2022.
Syamsul Bahri, Mohd, Satuan Reserse Dan Kriminal Polda Sulsel, wawancara, Makassar, 12 Oktober 2022.