PERAN DAN FUNGSI BADAN KEHORMATAN DALAM MENANGANI KASUS DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA DPRD KAB. GOWA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Taufiq Hidayah D Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Nila Sastrawati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Kode Etik, Badan Kehormatan, DPRD

Abstrak

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD, Penegasan tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum sebagai suatu landasan pelaksanaan kekuasaan negara untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah bersih, berwibawa, bebas dari KKN, dan terwujudnya check and balances. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah peran dan fungsi badan kehormatan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kab. Gowa dalam perspektif siyasah syar’iyyah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah teologi normatif syar’i dan social politik. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam menegakkan kode etik, Badan Kehormatan melakukan 2 cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan memberikan edukasi bagi anggota dewan, dalam bentuk sosialisasi, pelatihan dan atau cara lain yang ditetapkan oleh Badan Kehormatan. Melalui sistem pencegahan, diharapkan anggota DPRD dapat memahami dan mematuhi tata tertib dan kode etik. Sedangkan penindakan dilakukan dengan merujuk pada tata tertib DPRD, namun sejak 2019-2022 Badan Kehormatan tidak pernah menerima laporan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD.

Referensi

Kementerian Agama RI, “Al-Qur’an Terjemah (Jakarta Timur: Pustaka Al-Mubin).

Jurnal

Adityawarman dan Darussalam Syamsuddin. “Upaya Bhabinkamtibmas Desa Garassikang Dalam Mencegah Penyebaran Berita Hoaks Perspektif Siyasyah Syar'iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 3, no. 1 (2022).

Nasihudin, Muhammad Ali. “Kebijakan Umar ibn Abdul Aziz dalam Pemberantasan Korupsi.” Warisan: Journal of History and Cultural Heritage 1, no. 2 (2020).

Aswinda dkk. “Pertanggungjawaban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 3, no. 2 (2021).

Hisbullah. “Peran Iman dalam Etika Profesi Hukum di Indonesia.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 7, no. 2 (2020).

Jumadi. “Penguatan Fungsi Pengawasan DPD RI dalam Sistem Bikameral Parlemen.” Journal Yurisprudentie 6, no. 1 (Juni 2019).

Kurniati. “Sistem Politik Demokrasi dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 7, no. 2 (2018).

Nurekasari, dan Hamzah Hasan. “Tinjauan Siyasah Syar’iyyah Terhadap Eksistensi Lembaga Legislatif Sebelum dan Setelah Reformasi.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 3, no. 1 (2021).

Putri, Wiki Oktama dan Ridwan Arifin. “Penegakan Hukum Terhadap Anggota Legislatif Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 8, no. 1 (2019).

Oktapiana, Adelia dan Hamzah Hasan. “Upaya Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Desa Parinding Kabupaten Enrekang Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 3, no. 1 (2022).

Rahman, Abdul. “Determinasi Politik Pada Proses Pembentukan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 9, no. 2 (2020).

Sugiman. “Fungsi Legislasi DPR Pasca Amandemen UUD NKRI 1945.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020).

Wijaya, Abdi. “Sejarah Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia (Sistem Ketatanegaraan di Indonesia).” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 7, no. 2 (2018).

Yahya, Muh dan M. Chaerul Risal. “Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Kedelai Di Kabupaten Gowa Dalam Perspektif Hukum Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2, no. 2 (2020).

Yusuf, Muh dan Achmad Musyahid. “Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi; Studi Komparatif Mazhab al-Syafi’i dan Hukum Positif Indonesia.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 2, no. 1 (2021).

Peraturan

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa.

Website

Tribunnews.com, Badan Kehormatan DPRD Sulsel Endapkan Kasus Pelaanggaran Etik Adil Patu, diakses pada tanggal 10 februari 2022. https://makassar.tribunnews.com/2014/08/08/badan-kehormatan-dprd-sulsel-endapkan-kasus-pelanggaran-etik-adil-patu.

Tribunnews.com, Eka Suryadi Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Gowa, diakses pada tanggal 10 februari 2022. https://makassar.tribunnews.com/2016/08/15/eka-suryadi-dilaporkan-ke-badan-kehormatan-dprd-gowa.

https://haditsarbain.wordpress.com/2007/06/09/hadits-34-amar-maruf-nahi-munkar/

Wawancara

Wawancara dengan Diana Susanti Tunru, Anggota DPRD Kab. Gowa, Gowa, 21 Maret 2022.

Wawancara dengan Fatahuddin Kr Jarum, ketua badan kehormatan DPRD Kabupaten Gowa, 31 Maret 2022.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 48 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##