FUNGSI PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN DI KAB.PANGKEP

(PERSFEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH)

  • 23_fajrininaya23 @fajriahrahmainaya Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Andi Tenripadang Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Pengendalian, Pengaman Jalan, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Fungsi Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan di Kab. Pangkep (Prespektif Siyasah Syariyyah).  Adapun Pokok masalah di bagi ke dalam beberapa submasalah yaitu: Bagaimana Kemanfaatan pengendali pengaman pengguna Jalan di Kab. Pangkep, Bagaimana Pandangan masyarakat terhadap pengaman pengguna Jalan di Kab Pangkep, dan Bagaimana Pandangan Siyasah Syar’iyyah terhadap penggendali pengguna Jalan di Kab.Pangkep. Metode penelitian yang digunakan adalah pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi.  Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kemanfaatan Pengendali Pengaman Pengguna Jalan yaitu sangatlah bermanfaat bagi masyarakat karna Masyarakat dapat memperhatikan arah lalu lintas yang datang, guna mengurangi terjadinya kecelakaan, sehingga perlu adanya pemasangan pita kejut agar pengemudi berhati-hati saat mengemudi. Pandangan masyarakat terhadap pengaman pengguna Jalan bahwa kebanyakanpengemudi ada yang mematuhi aturan dan ada juga yang melanggarnya, sehingga dengan adanya  aturan ini dapat memberikan  regulasi yg dapat ditetapkan oleh dinas perhubungan. Pandangan Siyasah Syari’iyyah terhadap penggendali pengguna jalan yaitu digambarkan sebagai persyaratan kebijakan untuk mengatur urusan negara berdasarkan syariat, olehnya itu pengguna jalan raya umum untuk kepentingan pribadi dilarang oleh hukum Islam, sehingga perlu adanya  beberapa batasan, sehingga terciptanya manfaat dan pencegahan kerugian, yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah Islam dan prinsip-prinsip umumnya, yang menghasilakan maslaha Mursalah.

 

Referensi

JURNAL

Abdul Halil dan Hamsah Hasan. “Pencabutan Kewenangan Mendagri Dalam Membatalkan Perda Kabupaten/Kota: Telaah Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/Puu-Xiii/2015,” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syariyyah 1, no.1(2019).

Arifuddin, dan M. Caherul Risal. “Kepatuhan Terhadap Peraturan Lauliu Lintas (Studi Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)”. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Syar’iyyah) 2, no. 1 (2021).

Asriana dan Usman Djafar. “Telaah Hukum Tata Negara Islam Atas Peraturan Daerah Bernuansa Agama,”Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Budiarti dkk.“Studi Analisis pemerintahan yang baik dan bersih di Desa Garanta Kabupaten Bulukumba Prespektif Siyasah Syariyyah,” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyya 2, no. 1 (2022).

Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa Prespektf Siyasah Syariyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah) 2, no. 2 (2021).

Efendi, Ragil Saputra. “Implementasi Permenhub Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan Di Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana,” Al-Qanum 25, no.2 (2022).

Jayadi, Ahkam. “Membuka Tabir Kesadaran Hukum,” Juridprudentie 8, no. 2 (2017).

M. Amar Ms dan M.Chaerul Risal.“Kepemimpinan Kepala Desa Kaluku Kab. Jeneponto

Magfirah, Fadia dan Sohrah. “Tinjauan Siyasah Syari’yyah terhadap Pedagang Kaki Lima yang menggunakan Fasilitas Umum di Kecamatan Somba Opu, Kab. Gowa,” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3 no.3 (2022).

Silele, Ashar. “Perlindungan hukum terhadap penumpang Pada Transportasi Udara Niaga Pada Bandara Sultan Hasanuddin Makassar,” Jurnal Ad-Daulah 5, no.2 (2016).

Siska, dkk. “Nilai-nilai keadilan dalam ketetapan MPR-RI prespektif Siyasah Syariyyah,” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2. no. 2 (2021).

BUKU

Abbas Salim, Manajemen Transportasi (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2002).

Abu Achmadi dkk. Metode Penelitian, (Jakarta: PT bumi Aksara,2017).

Sakti Adil Adisasmita, Perencanaan Infrastruktur Transportasi Wilayah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012).

Suteki. Metode Penelitian Hukum. (Semarang: PT. Raja Grafindo 2017).

Suwartono, Dasar-dasar metodologi penelitian, (Jakarta: Cv Andi Offset, 2014).

SKRIPSI

Hafifah, Veni Tri. Peran Dinas Perhubungan Kota Medan dalam Mengawasi Pengunaan Trotoar Menurut Peraturan daerah No.9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Fiqh Siyasah. (Skripsi : Medan, 2021).

Harahab, Rosdiana. “Analisis Fiqh Siyasah mengenai Disiplin Berlalu Lintas menurut Pasal 107 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 Dalam Prespektif Kemaslahatan,” (Skripsi: Medan2019).

Sari, Dila Artika. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang alu Lintas dan Angkutan jalan di Kota Pekanbaru di Tinjau dari Fiqh Siyasah. (Skripsi: Pekanbaru 2021).

UNDANG-UNDANG

Republik Indonesia, Permenhub No 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengaman Dan Pengendali Jalan.

SUMBER LAINYA

Ahmad Junaidi, “Peran Dinas Perhubungan Kab. Jember dalam melakukan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Tahun 2018.

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya (Jakarta: Al-Jamatul Ali 2012): 385.

M. Qurais Shihab, Tafsir Al-Misbah, (Jakart: Lentera Hati 2002).

WAWANCAR

Fatimiah, Kasubag Kepegawaian, Wawancara, Pangkep, 10 Juli 2023.

Hamka, Aiptu. Satlantas Polres Pangkep, Wawancara, Pangkep 12 Juli 2023

Hamsar. Kasi OPS LLAJ DISHUB Kab. Pangkep, Wawancara , Pangkep 10 Juli 2023.

Husain, Muh., H.S. Tokoh Masyarakat, Wawancara, Pangkep, 24 Juli 2023

Saharuddin, Bripka. Satlantas Polres Pangkep, Wawancara, 12 Juli 2023.

Saifullah. Tokoh Masyarakat, Wawancara, Panagkep, 24 Juli 2023.

Diterbitkan
2025-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 46 times