Banalitas Performa Waria di Ruang Publik: Pandangan Pemuka Agama dan Pemerintah Perspektif Maqasid Al-Syari'ah (Studi Kasus di Kabupaten Bone)

  • Riska Islamia Laura Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamzah Hasan
    (ID)
  • Kurniati Kurniati
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini membahas perspektif maqāṣid al-syarī’ah terhadap pandangan pemuka agama dan pemerintah tentang performa waria di ruang publik daerah kabupaten Bone yang sudah berada pada tahap banal (dinilai biasa, dinormalisasi). Jenis penelitian ini menggunakan field research kualitatif deskriptif dengan dua pendekatan, yidakni teologis normatif (syar’ī) dan fenomenologis. Sumber data utama diperoleh dari wawancara dengan pemuka agama dan pemerintah kabupaten Bone. Teknik observasi, wawancara, dan studi dokumen merupakan teknik pengumpulan data yang digunakan. Hasil penelitian yang diperoleh dari sesi wawancara ditemukan adanya dua faktor utama sebab terjadinya banalitas performa waria di ruang publik kabupaten Bone. Pertama, faktor Hak Asasi Manusia. Kedua, faktor adanya budaya Bissu (waria) sebagai bagian dari sejarah bugis Bone yang telah lama diterima oleh masyarakat. Berdasarkan analisis maqāṣid al-syarī’ah kedua faktor tersebut bertentangan dengan syariat (hukum Islam). kedudukan HAM tidak lebih tinggi dari kedudukan syariat, hal ini berdasar pada urutan al-ḍarūriyāt al-khams di mana urutan hifz al-nafs (pemeliharaan jiwa) berada diposisi kedua di bawah hifz al-din (pemeliharaan agama). Selanjutnya, alasan bahwa penerimaan waria yang telah lama terjadi layaknya penerimaan Bissu juga tidak dapat diterima berdasarkan maqāṣid al-syarī’ah. Sebab jelas dalam syariat dikatakan bahwa kemudaratan tidak dapat dibiarkan begitu saja meski dianggap telah lama terjadi oleh kebanyakan orang sekalipun. Sebagaimana bunyi hukum kaidah fikih الضَّرَرُلاَيَكُونُ قَدِ يمً.

Kata Kunci: Banalitas, Waria, Maqāṣid Al-Syarī’ah

Diterbitkan
2023-06-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 190 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

<< < 2 3 4 5 6 7 8 > >>