Naik Haji Dengan Uang Kredit
Abstract
Kemampuan dalam harta (finansial) merupakan syarat mutlak bagi seseorang yang berniat melaksanakan ibadah haji. Walaupun secara primordial, haji hanyalah sebentuk ritual simbol pengabdian hamba kepada Tuhannya. Dalam tradisi masyarakat Indonesia, seseorang yang telah berhaji memiliki prestise tersendiri yang disimbolkan dengan penambahan gelar “haji” di depan namanya. Oleh karenanya, masyarakat Indonesia berbondong-bondong untuk mendaftar haji meskipun dengan dana kredit. Mengenai hal tersebut, ada dua pendapat para ulama tentang haji kredit ini, yaitu pendapat yang mengharamkan dan pendapat yang membolehkan. Masing-masing dari kedua pendapat ini mempunyai dasar yang dijadikan alasan dalam mengistinbathkan hukum tersebut.
References
Dahlan, Abdul Aziz, [et. al.], Ensikopedi Hukum Islam, Jilid II, Cet. I; Jakarta: PT.
Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Edisi Revisi, Semarang: Toha
Putera, 1989
Halim, Abdul dan Ikhwan (Tim Editor), Ensiklopedi Haji dan Umrah Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Hooker, MB diterjemahkan oleh Iding Rosyidin Hasan dengan Judul Islam Mazhab
Indonesia; Fatwa-Fatwa dan Perubahan Sosial, Cet. I; Jakarta: Teraju, 2002 http://www.nu.or.id/. Diakses pada tanggal 25 Pebruari 2009
Ka’bah, Rifyal, Penegakan Syariat Islam di Indonesia, Cet, I; Jakarta: Kencana, 2005
Al Munawar, Said Agil Husain dan Halim, Abdul. Fikih Haji Menuntun Jama’ah
Mencapai Haji Mabrur, Cet. I; Jakarta: Ciputat Press, 2003
Syafwan, Abu Biaya Perjalanan Ibadah Haji dengan Kredit,
http://abusyafwan.blogspot.com. Diakses pada tanggal 25 Pebruari 2009
Yusuf, Yunan. M, (et.al), Ensiklopedi Muhammadiyah, Ed. I; Jakarta: Diterbitkan atas kerjasama antara Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP. Muhammadiyah dan PT. Raja Grafindo Persada, 2005
Zuhdi Muhdlor, Ahmad. Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, Cet. V; Yogyakarta: Multi Karya Grafika Ponpes. Krapyak Yogyakarta, 1996.
Imam Abi Walid Muhammad Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusdi al- Qurtuby, Bidayatul Mujtahid Juz I, Cet. 10; Beirut: Da al-Kutub al-Alamiyah,1988
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.