METODE DILALAH AL-ALFADZ DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Dalalat ‘ibarat (ungkapan) nash adalah petunjuk dari bentuk makna yang cepat dapat dipahami dari padanya, serta dimaksudkan oleh susunan lafadznya, baik susunan lafadz itu dimaksudkan untuk makna asli atau karena makna yang mengikutinya, dalam hal ini bukan makna asli. Isyarat al-nash adalah makna yang tidak segera dipahami dari lafadz-lafadznya dan tidak pula dimaksudkan melalui susunannya, akan tetapi makna yang dipahami dari isyarat al-nash adalah makna yang lazim bagi makna yang segera dapat dipahami dari lafadznya. dalam hal ini memahami makna yang ditunjuk oleh lafadz melalui cara iltizam. Mafhum Muwafaqah yaitu hukum yang tidak disebut atau hukum yang dipaham dalam lafzh nash sesuai dengan hukum yang disebut dalam manthuq atau lafzh nash. Mafhum al-mukhalafat adalah hukum yang tidak disebut atau yang dipahami dari lafadz nash, berbeda dengan hukum yang disebut dalam manthuq atau lafadz nash, baik dalam istbat maupun nafy.References
Djazuli, A., Ushul Fiqh : Metodologi Hukum Islam, Cet. I; Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2000.
Hasabullah, Ali, Ushul al- Tayri al- Islam, Kairo: Dar al- Ma’arif, 1964.
Khallaf, Abd. Wahaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, alih bahasa oleh Moh. Zuhri, Cet. I; Semarang : Toha Putra, 1994.
Qardawi, Yusuf, al-Ijtihad fi al- Syari’at al- Islamiyat ma’a nazharatin Tahliyyat fi al- Ijtihad fi al- Mu’ashir, Kuwait: Dar al- Qalam, 1985.
Rasjidi, M., Keutamaan Hukum Islam, Cet. II, Jakarta: Bulan Bintang, 1980.
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh 2, Cet. I; Jakarata : Logos Wacana Ilmu, 1999.
Uman, Khairul, Ushul al-Fiqh II, Cet. II; Bandung : Pustaka Setia, 2001.
Zuhaeli, Wahbah, al-Wasith fi Ushul al-Fiqh, Dimasyqy : al-Mathba’ah al-Ilmiah, 1969.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.