PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG PADA TRANSPORTASI UDARA NIAGA PADA BANDARA SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR

  • Ashar Sinilele
    (ID)

Abstract

Dalam hukum positif Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi udara niaga berjadwal, peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan; Ordonansi Penerbangan 1939 atau OPU 1939; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang keamanan dan keselamatan Penerbangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Terhadap penumpang transportasi udara yang merasa atau mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan atau klaim kepada perusahaan penerbangan, penyelesaian gugatan atau sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan. Kedua model penyelesaian sengketa tersebut diakui di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

References

Ichsan, Achmad. Hukum Dagang, Jakarta; Pradnya Paramita. 1993.

Kamaluddin, Rustian. Ekonomi Transportasi: Karekteristik, Teori Dan Kebijakan, Ghalia Indonesia, Jakarta. 2003.

Kartaatmadja, Komar. Beberapa Masalah Dalam Penerapan ADR Di Indonesia Dalam Prospek dan Pelaksanaannya Arbitrase di Indonesia, Bandung:PT Citra Adiyta Bhakti. 2001.

Khairandy, Ridwan. Tanggung Jawab Pengangkut dan Asuransi Tanggung Jawab Sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen Angkutan Udara, Jurnal Hukum Bisnis Vol 25, Jakarta. 2006.

Menurut Hukum Udara Indonesia, Jakarta: Jurnal Hukum Bisnis Vol 25. 2006.

Muhammad, Abdulkadir. Arti Penting dan Strategis Multimoda Pengangkutan Niaga di Indonesia, Dalam Perspektif Hukum Bisnis di Era Globalisasi Ekonomi, Yogyakarta: Penerbit Genta Press. 2007.

------------------------ Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1998.

--------------------------- Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bhakti. 1987.

Nasution. AZ. Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta. Penerbit Daya Widya. 1999.

Ningrum, Lestari. Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.

Purwosutjipto, HMN. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan, Jakarta: Penerbit Djambatan. 2003.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Alumni. 1986.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. 2006.

----------------Mengenal Antropologi Hukum, Bandung: Penerbit Alumni. 1979.

Wiradipradja, E. Saefullah. Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara

Ordonansi Penerbangan Udara 1939 Tentang Pengangkutan Udara

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Published
2016-06-14
How to Cite
Sinilele, A. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG PADA TRANSPORTASI UDARA NIAGA PADA BANDARA SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), 191-212. https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4806
Abstract viewed = 1689 times

Most read articles by the same author(s)

> >>