SISTEM SANKSI PERDAGANGAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Sistem sanksi terhadap tindak pidana perdagangan anak di Indonesia dan hukum Islam, yaitu di Indonesia di atur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dalam hukum Islam, hukuman bagi pelaku perdagangan orang bisa termasuk jarimah hudud, qishahsh, dan ta’zir tergantung kepada akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Kejahatan perdagangan manusia terutama perempuan dana anak berkembang karena adanya berbagai faktor pendorong, satu diantaranya yaitu faktor kemiskinan. Masyarakat miskin yang berada di daerah-daerah terpencil dijanjikan pekerjaan yang gajinya besar mendorong anak-anak tersebut terdorong untuk mengikuti ajakan dari para pelaku. Kondisi tingkat kemiskinan tersebut semakin mudah untuk dipengaruhi dika dibarengi dengan tingkat pendidikan yang rendah. Masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menganalisis ajakan dari para pelaku yang menawarkan gaji yang besar jika tingkat pendidikan yang dimiliki oleh seseorang tersebut tidak ada.
References
Aviandar, Distia, dkk, Analisis Situasi Hak Anak untuk Isu-isu Tertentu Yogyakarta: Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia, 2010.
Dasgupta, Abhijit, dkk, Ketika Mereka Dijual: Perdagangan Perempuan dan Anak di 15 Propinsi di Indonesia Jakarta: ICMC Indonesia dan ACILS, 2006.
Fauzi, Niki Alma Febriana, Islam dan Human Trafficking: Upaya Nabi dalam Melawan Praktik Human Trafficking pada Masa Awal Islam. Muwazah, Jurnal Kajian Gender, Vol 9, No. 2 Desember 2017. Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP@2M, IAIN Pekalongan, h. 103.
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Bandung: PT Refika Aditama, 2012.
Harefa, Beniharmoni, Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak (Ed. I; Cet. I; Yogyakarta: Deepublish, 2016.
Hasan, Hamzah, Kejahatan Kesusilaan Perspektif Hukum Pidana Islam Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Hasan, Mustofa, dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah): Dilengkap dengan Kajian Hukum Pidana Islam Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Hilali, Syaikh Salim bin ‘Ied al-, Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Shalihin, terj. M. Abdul Ghoffar, Syarah Riyadhush Shalihin Jilid I, Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2012.
Kementerian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Sinergi Pustaka, 2012.
Kodir, Faqihuddin Abdul, dkk, Fiqh Anti Trafficking: Jawaban atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Perspektif Hukum Islam (Bandung: Fahmina Institute, 2006.
Marlina dan Azmiati Zuliah, Hak Restitusi terhadap Koran Tindak Pidana Perdagangan Orang Bandung: Refika Aditama, 2015.
Mawia, Muhammad Ahmad Jadul, dkk, Qashash al-Qur’an, terj. Abdurrahman Assegaf, Kisah-kisah Al-Qur’an, Jakarta: Zaman, 2009.
Mufidah Ch, Mengapa Mereka Diperdagangkan ?: Membongkar Kejahatan Traficking dalam Perspektif Islam, Hukum, dan Gender Malang: UIN-Maliki Press, 2011.
Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Nuraeny, Henny, Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Nurhamidah, Buku Saku Pencegahan Perdagangan Anak: Lindungi Kami dari Jerat Perdagangan Anak Jakarta: Yayasan KKSP- Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak, 2014.
Rosenberg, Ruth, Dkk, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia Jakarta: International Catholic Migration Commission (ICMC) dan American Center for International Labor Solidarity (ACILS), 2003.
Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari'at dalam Wacana dan Agenda, Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Saraswati, Rika, Hukum Perlindungan Anak di Indoesia Cet. II; Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, Vol. VII; Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Tim Redaksi, Pasal 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (Bandung: Citra Umbara, 2007.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).