Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum
Abstract
Kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh penegak hukum merupakan sesuatu yang lumrah, sepanjang kekeliruan itu bukan disengaja atau diupayakan. Bila kekeliruan dalam penetapan putusan penegak hukum terjadi bukan karena disengaja atau direkayasa maka pernyataan Nabi saw. bahwa: “Apabila penegak hukum dalam memutuskan suatu kasus menemukan kebenaran maka penegak hukum itu memperoleh kompensasi/keuntungan ganda. Tetapi bila menghasilkan pu- tusan yang keliru mendapat keuntungan/kompensasi tunggal”. Kredibilitas penegak hukum dipertaruhkan, sesuatu yang mustahil bila kredibilitas itu diperjualbelikan hanya karena kepentingan hedonis sesaat.
Dasar putusan hakim adalah alat bukti dan fakta persidangan bukan keyakinan hakim, sebab keyakinan itu tidak dapat diukur. Tanpa diucapkanpun pastilah hakim memutuskan dengan keyakinannya. Fenomena hasil persidangan kadang- kadang tidak terhindarkan adanya perbedaan pendapat, sehingga terjadi perbedaan karena keyakinan hakim yang berbeda.References
Ibnu Taimiyah, al-Siyasah al-Syar’iyah, fi Islah Ra’i wa al-Ra’iyah, Beirut: Dar al-Jil, 1988 M/ 1408 H
Abdullah Sani, Hakim dan Keadilan Hukum, Jakarta: Bulan Bintang, 1977
Imam al Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyyah fi al- Wilayahal-Diniyyah (Beirut : Dar al Kitab al-Araby, 1999M / 1420H)
Satria Effendi, M. Zein, Arbitrase dalam Syariat Islam (dalam Arbitrase Islam di Indonesia), Jakarta: Bamui, 1994
A. Qadri Azizi, Eklektisisme Hukum Nasional, Yogyakarta: Gama Media, 2002 Muhammad Salam Madkur, al-Qadha’ fii al-Islam
Abi Ya’la al-Farra’, Ahkam al-Sulthaniyah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1421 H/ 2000 M
Mahkamah Agung RI, Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct) Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Ahmad Ali, Kumpulan Kolom Harian Fajar
L.B. Curzon, Criminal Law, London: Macdonald & Evans LTD, 1973
Mohamed S. El-Awa, Punishment In Islamic Law, Indianapolis: American Trust Publication, 1993
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8, Tahun 1981, Semarang: Aneka, 1982
Sobhi Mahmasani, Falsafah al-Tasyri’ fi al-Islam, t.tp: Dar al-Kasysyaf, t.th.
Imam Khomeini, Islamic Government, terj. Akma Syarif dan Prayudhi, Jakarta: Pustaka Zahrah, 2002
Abi Nashar al-Farabi, Ahlul Madinah al-Fadhilah, t.tp: Dar wa Maktabah al-Hilal, 1995
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.