KOMPETENSI MEDIATOR DALAM MENUNJANG KEBERHASILAN MEDIASI PADA KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR (TINJAUAN TEORETIS DAN FAKTUAL)
Abstract
Tulisan ini akan mengelaborasi dan mendeskripsikan kompetensi mediator di Pengadilan Agama Makassar dalam perspektif teoretis dan faktual. Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, yang berlokasi di Pengadilan Agama Makassar. Adapun pendekatang yang digunakan adalah pendekatan yuridis, teologis, sosiologis dan fenomenologis. Apapun pengumpulan datanya di lapangan menggunakan teknik observasi wawancara/interview dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data adan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan mediator di Pengadilan Agama Makassar sudah sejalan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun mediator menjadi kesulitan mendamaikan para pihak disebabkan berbagai faktor, termasuk di dalamnya adalah keengganan para pihak untuk menghadiri mediasi dan waktu penempatan mediasi yang terbilang kurang tepat atau terlambar, jika merujuk pada QS al-Nisa>’/4: 35. Sehingga pertengkaran yang sudah berlangsung terus-menerus atau berlarut-larut akan sulit didamaikan. Selain itu, mediator yang menengahi proses mediasi di Pengadilan Agama Makassar, secara keseluruhan adalah hakim dengan latar belakang keilmuan hukum. sedang idealnya yang dalam proses mediasi dibutuhkan seorang mediator profesional dengan latar belakang keilmuan yang linear dengan akar permasalahan yang menjadi penyebab perselisihan para pihak.
References
Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional Jakarta: Kencana, 2009.
Amriani, Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2012.
Bolle, Laurence, Mediation: Principle, Process, and Practice New York: Bloomsbury Professional, 2001.
Fitriani, Riska, “Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan Melalui Proses Mediasi”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau 2, No. 2 Februari Tahun 2012.
Folberg, J. dan A. Taylor, Mediation: A Comprehensive Guide to Resolving Conflict Without Litigation (Cambridge: Cambridge Univercity Press, 1984.
Gilmour, Lorna, Panny Hand, dan Cormac McKeown eds. Collins English Dictionary and Thesaurus, Third Edition, Great Britain: Harper Collins Publisher, 2007.
Gopaster, Gorry, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Jakarta: ELIPS Project, 1993.
Ilham, Muhammad “Efektivitas Pelaksaaan Mediasi di Pengadilan Agama Makassar”, Jurisprudentie 5, No.1 Tahun 2017.
Kementerian Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Terjemahnya (Cet I; Bandung: Sygma Creative Media Corp, 2014.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Marwan, M. dan Jimmy P, Kamus Hukum Dictionary Of Law Complete Edition,
Rahmadi, Takdir, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat.
Sumartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Syukur, Fatahillah A., Mediasi Yudisial di Indonesia Bandung: Mandar Maju, 2012.
Sumber Wawancara
Bannasari, Mediator Hakim Pengadilan Agama Makassar
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).