KOMPETENSI MEDIATOR DALAM MENUNJANG KEBERHASILAN MEDIASI PADA KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR (TINJAUAN TEORETIS DAN FAKTUAL)

  • Anugrah Reskiani
    (ID)
  • Mukhtar Lutfi
    (ID)
  • Hamzah Hasan
    (ID)

Abstract

Tulisan ini akan mengelaborasi dan mendeskripsikan kompetensi mediator di Pengadilan Agama Makassar dalam perspektif teoretis dan faktual. Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, yang berlokasi di Pengadilan Agama Makassar. Adapun pendekatang yang digunakan adalah pendekatan yuridis, teologis, sosiologis dan fenomenologis. Apapun pengumpulan datanya di lapangan menggunakan teknik observasi wawancara/interview dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data adan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan mediator di Pengadilan Agama Makassar sudah sejalan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun mediator menjadi kesulitan mendamaikan para pihak disebabkan berbagai faktor, termasuk di dalamnya adalah keengganan para pihak untuk menghadiri mediasi dan waktu penempatan mediasi yang terbilang kurang tepat atau terlambar, jika merujuk pada QS al-Nisa>’/4: 35. Sehingga pertengkaran yang sudah berlangsung terus-menerus atau berlarut-larut akan sulit didamaikan. Selain itu, mediator yang menengahi proses mediasi di Pengadilan Agama Makassar, secara keseluruhan adalah hakim dengan latar belakang keilmuan hukum. sedang idealnya yang dalam proses mediasi dibutuhkan seorang mediator profesional dengan latar belakang keilmuan yang linear dengan akar permasalahan yang menjadi penyebab perselisihan para pihak.

References

Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional Jakarta: Kencana, 2009.

Amriani, Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2012.

Bolle, Laurence, Mediation: Principle, Process, and Practice New York: Bloomsbury Professional, 2001.

Fitriani, Riska, “Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan Melalui Proses Mediasi”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau 2, No. 2 Februari Tahun 2012.

Folberg, J. dan A. Taylor, Mediation: A Comprehensive Guide to Resolving Conflict Without Litigation (Cambridge: Cambridge Univercity Press, 1984.

Gilmour, Lorna, Panny Hand, dan Cormac McKeown eds. Collins English Dictionary and Thesaurus, Third Edition, Great Britain: Harper Collins Publisher, 2007.

Gopaster, Gorry, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Jakarta: ELIPS Project, 1993.

Ilham, Muhammad “Efektivitas Pelaksaaan Mediasi di Pengadilan Agama Makassar”, Jurisprudentie 5, No.1 Tahun 2017.

Kementerian Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Terjemahnya (Cet I; Bandung: Sygma Creative Media Corp, 2014.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Marwan, M. dan Jimmy P, Kamus Hukum Dictionary Of Law Complete Edition,

Rahmadi, Takdir, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat.

Sumartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Syukur, Fatahillah A., Mediasi Yudisial di Indonesia Bandung: Mandar Maju, 2012.

Sumber Wawancara

Bannasari, Mediator Hakim Pengadilan Agama Makassar

Published
2016-08-30
How to Cite
Reskiani, A., Lutfi, M., & Hasan, H. (2016). KOMPETENSI MEDIATOR DALAM MENUNJANG KEBERHASILAN MEDIASI PADA KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR (TINJAUAN TEORETIS DAN FAKTUAL). Jurnal Diskursus Islam, 4(2), 258-270. https://doi.org/10.24252/jdi.v4i2.7371
Section
Artikel
Abstract viewed = 669 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>