HAK BURUH UMKM PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI KABUPATEN PINRANG

  • Astrid Amanda Putri Amin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Hamzah Hasan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Dea Larissa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)

Abstrak

Keberadaan buruh perempuan dalam industri UMKM sebagai wujud pemberdayaan perempuan dalam dunia kerja, namun tidak menutup kemungkinan terjadi diskriminasi di lingkungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hak buruh UMKM perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dI Kabupaten Pinrang. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa buruh UMKM perempuan di Kabupaten Pinrang telah mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah telah melakukan pemantauan terhadap.

Referensi

Jurnal

Anis, Muhammad. “Tinjauan Yuridis Terhdap Pengawasan Ketenagakerjaan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 di Kota Makassar.” Al-Qadau 4, no.2 (2017).

Asbar, Muhammad dan Abdi Wijaya. “Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Perspektif Maslahat.” Shautuna 2, no.2 (2021).

Chotban, Sippah dan Azis Kasim. “Ketidakadilan Gender Perspektif Hukum Islam.” Al-Risalah 20, no 1, (2020).

Idris, Rifqa Qur’ani dan Siti Aisyah. “Kesetaraan Gender Terhadap Penempatan Jabatan Strukturan Perspektif Hukum Islam.” Shautuna 2, no. 3 (2021).

Pratiwi, Nurul, Kurniati, dan Ashabul Kahpi. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Di Tengah Pandemi Covid-19.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 3 (2021).

Puyu, Darsul S. “Wawasan Baru Kritik Dan Figh Al-Hadis Mengenai Karakter Penciptaan Perempuan.” Al-Risalah 15, no. 2 (2015): 253.

Ngah, Anisa Che dan Abdul Rahman. “Respon Pemerintah Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Konvensi Internasional.” al-Daulah 3, no.2 (2014).

Sinelele, Ashar. “Penyelesaian Konflik Antara Pihak Perusahaan dengan Tenaga Kerja Di Kota Makassar.” Al-Daulah 7, no. 1 (2018).

Sulaeman, Ayu dan Fadli Andi Natsif. “Ibu Rumah Tangga Pencari Nafkah Perspektif Hukum Positif dan Mazhab Maliki: Studi Kasus Desa Panaikang Kec. Pattallassang, Kab. Gowa.” Shautuna 2, no. 1 (2021).

Buku

Agusmida dkk. Bab-bab Hukum Perburuhan Indonesia, Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.

Mahfud, Mahdi Bin Achmad. Hukum Ketenagakerjaan dan Perkembangannya, Jawa Timur: CV. R. A De. Rozarie 2014.

Pujiastuti, Endah. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang: Semarang University Press, 2008.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Djamal, Nurmi Assyurti. Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak Buruh Anak dan Perempuan Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Makassar, Skripsi: UIN Alauddin Makassar, 2018.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Wawancara

Emalina, Buruh UKM 88 Marijo Kabupaten Pinrang, wawancara, Pinrang, tanggal 8 Nopember 2021.

Etty, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, wawancara, Pinrang, tanggal 1 Nopember 2021.

Dina, Buruh UKM 88 Marijo Kabupaten Pinrang, wawancara, Pinrang, tanggal 9 Nopember 2021.

Mariyani, Pemilik Usaha UKM 88 Marijo Kabupaten Pinrang, wawancara, Pinrang, tanggal 7 Nopember 2021.

Nurlina, Buruh UKM 88 Marijo Kabupaten Pinrang, wawancara, Pinrang, tanggal 8 Nopember 2021.

Rahmat, Buruh Toko KIKO Kabupaten Pinrang, wawancara, Pinrang, tanggal 18 Nopember 2021.

Diterbitkan
2023-01-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 66 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

<< < 1 2