PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG PADA TRANSPORTASI UDARA NIAGA PADA BANDARA SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR
Abstract
Dalam hukum positif Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi udara niaga berjadwal, peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan; Ordonansi Penerbangan 1939 atau OPU 1939; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang keamanan dan keselamatan Penerbangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Terhadap penumpang transportasi udara yang merasa atau mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan atau klaim kepada perusahaan penerbangan, penyelesaian gugatan atau sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan. Kedua model penyelesaian sengketa tersebut diakui di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.References
Ichsan, Achmad. Hukum Dagang, Jakarta; Pradnya Paramita. 1993.
Kamaluddin, Rustian. Ekonomi Transportasi: Karekteristik, Teori Dan Kebijakan, Ghalia Indonesia, Jakarta. 2003.
Kartaatmadja, Komar. Beberapa Masalah Dalam Penerapan ADR Di Indonesia Dalam Prospek dan Pelaksanaannya Arbitrase di Indonesia, Bandung:PT Citra Adiyta Bhakti. 2001.
Khairandy, Ridwan. Tanggung Jawab Pengangkut dan Asuransi Tanggung Jawab Sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen Angkutan Udara, Jurnal Hukum Bisnis Vol 25, Jakarta. 2006.
Menurut Hukum Udara Indonesia, Jakarta: Jurnal Hukum Bisnis Vol 25. 2006.
Muhammad, Abdulkadir. Arti Penting dan Strategis Multimoda Pengangkutan Niaga di Indonesia, Dalam Perspektif Hukum Bisnis di Era Globalisasi Ekonomi, Yogyakarta: Penerbit Genta Press. 2007.
------------------------ Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1998.
--------------------------- Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bhakti. 1987.
Nasution. AZ. Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta. Penerbit Daya Widya. 1999.
Ningrum, Lestari. Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.
Purwosutjipto, HMN. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan, Jakarta: Penerbit Djambatan. 2003.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Alumni. 1986.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. 2006.
----------------Mengenal Antropologi Hukum, Bandung: Penerbit Alumni. 1979.
Wiradipradja, E. Saefullah. Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara
Ordonansi Penerbangan Udara 1939 Tentang Pengangkutan Udara
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.