PENGAJARAN ILMU HUKUM DALAM KELAS MODEL/ KREASI PEMBELAJARAN MENGHUBUNGKAN TEORI DENGAN INFO-INFO PERISTIWA HUKUM “PIDANA” DARI MEDIA CETAK (Analisis Studi Kepuasan)

  • Hamsir Hamsir Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Media cetak sebagai sumber info fenomena-fenomena hukum yang terjadi di masyarakat menjadi sangat penting dalam pengembangan pengajaran ilmu hukum pidana di dalam kelas-kelas perkuliahan ilmu hukum. Bentuk/model pembelajaran tersebut yang ditemukan pada perkuliahan ilmu hukum dan ketatanegaraan Islam berdampak pada antusiasme mahasiswa dalam proses perkuliahan. Di samping itu, membentuk dan membangun pengetahuan akan interkoneksi keilmuan antara ilmu hukum pidana, kriminologi dan sosiologi hukum bagi mahasiswa.

References

Ahmd Ali, Menguak Tabir Hukum, Chandra Dipta, 1988.

Arief Budiman, Diskusi Pendidikan, TVRI, Jakarta, 2008.

Hermawan Kertawijaya, “Analisis Kepuasaan Konsumen”, Ceramah Motivator Management, Hotel Clarion. Makassar, 2008.

Lili Rasyidi, I B Wyasa Putra, Hukum sebagi suatu sistem, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Ngainun N, menjadi Guru Insfiratif, Pustaka Pelajar, Jogyakarta, 2011.

Rahman Getteng, Menuju Guru Profesional dan Beretika, Graha Guru, Jogjakarta, 2012.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta Bandung, 2009.

Suprihanto, Fungsi pendidikan, Gramedia, jakarta, 2003.

Simandjunak, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung, 1981.

Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Harvarindo, Jakarta, 2012.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Laksana Jogyakarta, 2003.

Biro Administarsi Akademik dan Kemahasiswaan UIN Alauddin, Kumpulan Peraturan akademik, Makassar 2011.

Harian Fajar, Fajar Group, Makassar, 2008-2014.

Published
2019-01-08
How to Cite
Hamsir, H. (2019). PENGAJARAN ILMU HUKUM DALAM KELAS MODEL/ KREASI PEMBELAJARAN MENGHUBUNGKAN TEORI DENGAN INFO-INFO PERISTIWA HUKUM “PIDANA” DARI MEDIA CETAK (Analisis Studi Kepuasan). Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7(2), 208-220. https://doi.org/10.24252/ad.v7i2.7018
Abstract viewed = 636 times